Bersembunyi di Balik Tirai, Memandang Jalan


sumber: katadata

   Reaksi pemerintah terhadap gugatan polusi udara tersebut bukti nyata bahwa negara hari ini tidak melihat pemenuhan hak asasi manusia atas udara bersih (yang dilindungi dalam konstitusi) sebagai prioritas.

   Malah kebalikannya, melindungi kepentingan industri (termasuk batubara) dengan tidak adil. Para tergugat sudah berusaha untuk naik banding (yang lalu ditolak) dan malah sekarang proses kasasi untuk membatalkan keputusan pengadilan yg menyatakan kita sebagai warga Jakarta memang berhak atas udara bersih.

   Ini juga menunjukkan pentingnya ranah pembuatan kebijakan untuk dirombak total agar tidak memungkinkan adanya konflik kepentingan, yang berupa inti sari dari eksistensi rakyat untuk memperjuangkan itu.

   Kita semua bisa mendukung kerja-kerja koalisi ibu kota yang sudah mengompilasikan berbagai kajian, riset, policy paper, dan lainnya dari berbagai sumber yang sudah dibentuk menjadi tugas pemerintah (per sektor) yang perlu dilakukan untuk memastikan udara bersih bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya.

   Policy brief semacam ini juga sudah banyak ditambahkan akhir-akhir ini oleh pihak masyarakat sipil yang bisa juga diadopsi dan diimplementasikan "kecil-kecilan".

   Dukungan masyarakat bisa berbentuk:

1. Unjuk rasa berupa aksi 

2. Tanda tangan petisi

3. Melakukan aksi mitigasi polusi di daerah masing-masing dengan tetangga, RT, RW, maupun kelurahan setempat

   Sementara dukungan dari pemerintah DKI Jakarta, bisa diupayakan yaitu:

1. Perlu mengalokasikan dana untuk komunitas dan masyarakat langsung agar bisa menerapkan solusi terhadap mitigasi dan adaptasi polusi udara.

2. Perlu membuat kebijakan komprehensif terhadap transisi energi yang bertujuan untuk "phase out" batubara (tidak hanya memberikan peraturan yang ketat kepada perizinan produksi batu bara, melainkan melangsungkan penutupan), sebagai wujud keprihatinan kepada masyarakat DKI terdampak.

3. Meningkatkan energi demokrasi terdesentralisasi, termasuk pemberhentian berkeadilan atas subsidi kepada energi kotor.

4. Memberikan insentif pendanaan atas energi bersih bagi pihak swasta dan masyarakat langsung.

5. Menambah kapasitas dan mewajibkan masyarakat menggunakan transportasi umum.


Kita semua bisa berkontribusi dalam hal mengurangi polusi udara. Tanyakan pada diri sendiri, "apa itu?" Sebelum menyalahkan pihak lain yang sudah pasti juga bersalah.


song's recom :]

Senja di Jakarta ~Banda Neira


Sumber : penulis



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masih Ingin Hidup di Bumi, Bukan?

Dalam Terik, Bersuara Membela Kritik yang Dikriminalisasi Oligarki

Plastic Campaigner with Environment Warriors!