Nafas Pundenrejo dalam Perjuangan
Malam itu, bulan menyinari aktivitas warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati yang berkumpul sejak sore hingga pukul 22.00 WIB. Jumat, 27 September 2024 silam, belasan mahasiswa, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, dan warga menggelar pertunjukkan seni.
Hal ini sebagai bentuk protes terhadap PT Laju Perdana Indah (LPI) yang sudah tidak mempunyai hak untuk menguasai lahan garapan petani Pundenrejo. Pasalnya, pada tanggal 27 September 2024, Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI sudah habis.
Malam pertunjukkan seni yang sebagai bentuk protes warga, diisi oleh berbagai penampilan yang menyanyikan nafas perjuangan. Mulai dari Koalisi Anak-anak Pundenrejo, Sastra Sastro, pemaparan lukisan dari salah satu mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, hingga puisi yang dipersembahkan oleh beberapa mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) bertemakan perjuangan petani.
“Di kampung kami tanah-tanah dikutuk, tetangga digusur, yang protes jadi kumur, sejarah tunduk hilang terkubur. Sawah dikejar traktor. Kakinya sebesar pohon mahoni, tangannya mencabuti jutaan jerami.” Itulah sepenggal nafas dari puisi yang dibacakan oleh salah satu mahasiswi Unnes, menggambarkan kondisi keresahan Petani Pundenrejo malam itu.
Terlihat lebih dari 20 orang memadati posko perjuangan warga. Salah seorang bapak bercerita, “Terus ditanam sama PG (Pabrik Gula) Pakis. Tadinya dibilang untuk: satu PT. Indocement, dua untuk perumahan. Ternyata, ora ono bangunannya, mbak.”
Di lain sisi, berbagai cemilan khas Pati dan hidangan disajikan untuk para masyarakat yang bersolidaritas terhadap tanah Petani Pundenrejo. Alunan musik Jawa menyelimuti suasana hangat bersama warga Pundenrejo yang esoknya akan berjuang.
Perlawanan Lewat Menanam Dimulai
Hari pun berganti, Sabtu, 28 September 2024, pukul 08.00 WIB, gerakan yang dipimpin oleh para petani Pundenrejo melancarkan perlawanannya lewat menanam batang tanaman singkong. Lantas, apa makna di balik itu?
Maknanya adalah warga Pundenrejo hanya bisa menghasilkan hasil pangan dari tanahnya sendiri. Tapi permasalahannya, tanah itu masih disinggahi PT LPI, padahal HGB sudah seharusnya selesai.
Berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang (LBH Semarang), ada sekitar 7,3 hektar luas tanah yang tak bisa dipakai warga Pundenrejo sejak 2020 karena kepemilikan yang masih dipegang oleh PT LPI.
Tepatnya, pukul 09.00 WIB, masyarakat bersama pihak yang bersolidaritas mulai menggali tanah dengan cangkul untuk menanam batang tanaman singkong. Penanaman itu dilakukan lewat sistem tumpang sari antara batang singkong dengan tanaman gula pakis milik PT LPI.
(Warga tengah menanam batang tanaman singkong di lahan yang sudah tak dimiliki oleh PT LPI)
Terik sudah mulai terasa, sekitar ratusan orang yang telah menanam sedari tadi, hendak beristirahat. Di sela-sela jam istirahat, ada seorang bapak terlihat berdiri di bawah pohon bambu. Sambil berbincang-bincang dengan mahasiswa, di tengah percakapan ia mengatakan, “Petani berani nandur. Tapi orang kecil kalah politik.”
Lalu ia berpesan, “Seperti kamu ini masih muda, masih panjang perjalanannya. Yang muda yang meneruskan tenaga saya.”
Seusai pukul 13.00 WIB, warga bersama para mahasiswa dan pihak LBH melanjutkan perjalanannya untuk menanam batang tanaman singkong kembali.
Munculnya kericuhan di atas tanah
Warga Pundenrejo, mahasiswa dan pihak LBH terus menanam di atas lahan PT LPI. Tiba-tiba, sekitar pukul 16.00 WIB, terlihat oleh warga bahwa ada beberapa oknum dari PT LPI yang mengambil spanduk keresahan warga terhadap kepemilikan lahannya dan mencabut ratusan batang singkong yang telah ditanam.
Kericuhan dimulai ketika mobil berplat diluar Pati, menurunkan beberapa orang berpakaian gelap untuk mencabut properti sambil berdebat dengan warga, persis di samping lahan yang telah dirusak.
(Lahan yang sudah dirusak oleh PT LPI setelah penanaman oleh warga)
Langit mengisyaratkan tibanya waktu petang. Dalam keadaan tidak tenang seusai konflik itu, para mahasiswa dan pihak LBH beranjak pulang sambal berpamitan dengan warga.
Dukungan dan strategi perlu dimatangkan untuk menyatakan kebenaran atas kepemilikan lahan bagi masyarakat Pundenrejo.***
Komentar
Posting Komentar