Adakah Nafas Agraria di 63 Tahun Mimpi Marhaen?

Jika ingin berwelas asih dengan petani yang produksi nasi-nasimu, bisa dimulai dari meliterasikan diri tentang tanah rakyat yang dipatok "Tanah ini Milik Negara". Paradigma pembangunan NKRI tidak pernah kapitalis liberal sepanjang konstitusi kita masih UUD 1945 dan dasar filosofinya Pancasila serta turunan Pasal 33 Ayat 1-3, salah satunya adalah UUPA 1960. Mengapa selalu gamang? Memang tokoh Marhaen diketemukan Ir Soekarno di Bandung Selatan, 96 tahun silam, tetapi mimpinya baru dirumuskan secara legal 63 tahun kemudian. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA)-lah, yang mewajibkan negara mengalokasikan gratis lahan sawah 2 hektar atau ekuivalen dua kalinya untuk lahan kering di daerah padat penduduk untuk setiap petani dengan anggota keluarga tujuh orang, menjadi harapan mimpinya. Itulah sebabnya setiap 24 September kita merayakan Hari Tani. Begitu lama dan penuh darah perjuangan untuk merdeka bagi bangsa Indonesia mendapatkan janji pemenuhannya. ...