Dilema Kepemilikan Tanah: Pemikiran Amatir Pencari Keadilan
Miris dan menimbulkan dilema di masyarakat, "Masyarakat Pundenrejo kan ga punya sertifikat tanah. Nah, secara bukti yang lebih legal adalah yang punya sertifikat tanah donk ?" Sontak, aku juga bingung kala itu. Tapi, berkat beberapa pihak yang memberikan penjelasan bahwa lebih penting konstitusi yang lebih tinggi yaitu Undang-undang dasar 1945 dan kemudian mengacu kepada Undang-undang nomor 5 tahun 1960 Tentang Undang-undang Pokok Agraria (UU PA) daripada peraturan di bawahnya yang mengatur kepemilikan sertifikat tanah masyarakat. 1. Utamakan Lex superior derogate legi inferiori untuk kemakmuran rakyat Asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Undang-undang yang lebih tinggi dari permasalahan sertifikat tanah ini yaitu UU Pasal 33 UUD 1945, hal itu berbunyi, "Bumi dan ai...