Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

Environmental Activists Who Are Caught in the ITE Law

Gambar
  Source: writer The trial of the verdict on the defamation case carried out by Karimunjawa environmental activist, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, was held at the Jepara District Court (PN), Thursday (04/04). In this case, Daniel was charged with multiple articles, namely Article 45A paragraph (2) in conjunction with Article 28 paragraph (2) of Republic of Indonesia Law no. 19 of 2016 concerning Amendments to Law no. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE).  This verdict hearing was marked by demonstrations by the demonstrators demanding Daniel's release. The action entitled "Jepara District Court Storming" started at 09.00 WIB and was attended by more than a hundred demonstrators. Source: writer Various parties such as the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (KontraS), the Central Java Forum for the Environment (Walhi), the Legal Aid Institute (LBH) Semarang, the Indonesian Sustainable Environmental Guard Coalition (Kawal

Aparat Keamanan Keparat: Siksa Papua, Wujud Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Gambar
  Sumber: HIPMAPAS Tepat pada 30 Maret 2024, Himpunan Pelajar & Mahasiswa Papua Kota Semarang (HIPMAPAS), melakukan aksi di depan gedung Polda Jawa Tengah. Aksi tersebut berjudul “Hentikan Kekerasan, Berikan Keadilan Bagi Orang Papua dan Tarik TNI, Polri dari Seluruh Tanah Papua”. Tujuan aksi yaitu menuntut keadilan atas pelanggaran hak warga sipil oleh aparat TNI dan Polri di seluruh tanah Papua. Mereka mengecam pelanggaran hak asasi manusia dan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan aparat keamanan negara yang sewenang-wenang kepada masyarakat adat Papua.   Dalam aksi tersebut, dibacakan pernyataan sikap oleh Yeli Yikwa sebagai Sekretaris HIPMAPAS dan diikuti bersama-sama. Ia membacakan pernyataan sikap tentang beberapa poin tuntutan yang dapat disimpulkan yaitu mengecam, mengadili, memecat, memenjarakan pelaku penyiksaan terhadap warga sipil di seluruh wilayah Papua. Pemerintah juga perlu untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil di